Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar Ditangkap di Jakarta

Rabu 06-10-2021,20:32 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin. Tersangka merupakan buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai Rp 233 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut. ”Iya betul (ditangkap, Red),” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (06/10/2021).

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

IR Burhanuddin merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

Korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB. Kasus penipuan terhadap dua perusahaan yang bergerak di jasa konstruksi ini telah bergulir sejak 2016. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait