Di Kota Tasik Tumbuh Subur Aksi Nyari Nafkah di Stopan

Rabu 06-10-2021,11:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK - Penanganan kasus kenakalan masyarakat seperti minuman keras (miras) hingga pengamen jalanan di Kota Tasikmalaya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Kepala Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Yogi Subarkah SSTP MSi mengatakan, penegakan-penegakan umum ini masih banyak dijumpai di Kota Tasikmalaya seperti miras, kemaksiatan dan lain-lain.

“Untuk permasalahan miras, kita sudah sering bergerak untuk memberantasnya. Namun, untuk masalah ini tidak pernah selesai karena ada peminatnya dan pasarnya masih ada. Itu yang membuat kita tidak bisa menindak secara menyeluruh karena juga terdapat aturannya,” ujarnya.

Lanjutnya, Perda Tata Nilai ini merupakan tugas bersama, bukan hanya tugas Satpol PP untuk menjalankannya termasuk unsur-unsur masyarakat yang harus bergerak dan aktif untuk menyikapi hal ini.

Satpol PP Kota Tasikmalaya selalu siap dalam hal membantu masyarakat terkait dengan aduan-aduan yang diajukan tentang kasus kenakalan di sekitar masyarakat.

“Kita itu menyiapkan personil 24 jam yang siap setiap harinya untuk digerakkan di peleton jika adanya laporan dari masyarakat terkait hal-hal yang melanggar Perda Tata Nilai,” ujarnya.

Masih banyaknya tingkat kerawanan miras di Kota Tasikmalaya ini karena banyaknya pendatang atau dengan sengaja datang ke kota untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan di fasilitas umum.

Setiap hari, kata ia, Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan patroli dengan berkeliling ke seluruh penjuru kota untuk melihat situasi dan kondisi kota.

Selain miras, sambungnya, masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran lain seperti badut, manusia silver, pengamen doger monyet dan anak jalanan (anjal) yang melakukan kegiatannya di tempat umum atau di fasilitas umum yang tentu itu melanggar aturan.

Satpol PP, kata ia, tidak melarang mereka untuk mencari nafkah melalui hal tersebut, namun untuk melakukan kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di fasilitas umum dan di perempatan atau lampu merah karena sudah ada aturan yang berlaku.

Namun, masih banyaknya masyarakat yang melakukan hal tersebut karena tergiur dengan hasil yang cukup besar. Bahkan setiap harinya ada yang sampai mendapatkan penghasilan ratusan ribu rupiah. Ada yang merasa bahwa ini satu-satunya pekerjaan yang bisa dilakukan atau dikerjakan. Bahkan kebanyakan dari mereka masih usia remaja, karena faktor lingkungan keluarga yang broken home sehingga mereka melakukan hal seperti itu.

Ada beberapa kendala yang masih dirasakan dan dialami Satpol PP terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan, mereka yang sudah ditangkap seharusnya dibina namun tidak memiliki tempat untuk melakukan pembinaan secara keseluruhan untuk mereka.

“Yang jadi masalah dan belum ada solusi adalah untuk menampung mereka yang sudah kami tindak karena kami hanya sebagai eksekutor saja. Tetapi tidak adanya tempat untuk menampung mereka setelah kami tangkap, ujung-ujungnya mereka di lepas kembali,” ujarnya.

Perihal ODGJ, sambungnya, sekarang sudah ada solusi untuk membina mereka setelah ditindak oleh Satpol PP di jalanan, adanya panti yang mau menampung mereka yaitu Yayasan Mentari Hati.

“Soal ODGJ sekarang sudah mulai bisa teratasi,” ujarnya. (mg1/mg2)
Tags :
Kategori :

Terkait