radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata yang dilakukan perusahaan kontruksi terhadap pabrik sepatu ternama PT Changsin Reksa Jaya. Pada proses persidangan kedua, kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir, baik dari penggugat yakni PT Hanjin Kontruksi Indonesia dan tergugat PT Changsin Reksa Jaya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ayu Amelia di ruang Garut PN Garut Selasa siang (5/10/2021) itu, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang itu. Jika dalam waktu mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka pengadilan akan melanjutkan persidangan kembali hingga ada keputusan hukum.
Menurut dia, dalam mediasi nanti, pihaknya hanya menunggu itikad baik dari tergugat. Karena gugatan wanprestasi yang diajukannya sudah banyak bukti yang menguatkan.
“Tergugat ini tidak berkomitmen dalam perjanjiannya. Buktinya banyak. Kita tunggu itikad baiknya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ikhsan, Kuasa Hukum PT Changsing Reksa Jaya tak memberikan komentar terkait persidangan tersebut. Dirinya tidak memberikan keterangan terkait permasalahan itu. “No komen ya,” ujar Iksan kepada wartawan sambil meninggalkan persidangan, kemarin. (yna)