20 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta Dihapus..

Rabu 06-10-2021,06:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Kamis (30/09/21).

Dua di antaranya adalah RUU KUHP dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di antara RUU tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers dan dapat mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya, serta mengancam demokrasi.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, pasal yang mengancam pers terdapat di dalam RUU KUHP yang diantaranya:

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden;

Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah;

Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa;

Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong;

Tags :
Kategori :

Terkait