KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin menjelaskan, soal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), seperti dalam pengusulan anggaran perubahan 2021 yang sampai waktu 30 September, seharusnya tidak sampai mepet di akhir waktunya.
“Harus diperbaikilah, jangan seperti itu terus, sesuai regulasi dan tahapan aturannya. Karena DPRD sudah berkirim surat beberapa kali, dari beberapa bulan sebelumnya, bukan seminggu sebelumnya,” ungkap Cecep, kepada Radar, Senin (4/10).
Walaupun, tambah dia, memang disahkan anggaran perubahan itu pada 30 September 2021 itu, sesuai dengan Permendagri. Jadi tuntutannya harus diselesaikan sebelum Oktober, paling akhir September ini. “Kita minta TAPD dan bupati untuk memperbaiki tahapan dan persiapannya. Jadi kebiasaan yang kurang pantas coba diperbaiki lagi, jangan sampai seminggu baru disampaikan berkasnya. Jangan melulu seperti itu,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan, pada intinya dewan sudah sesuai dengan aturan yang dicanangkan, DPRD membahas item-item yang diusulkan.
“Sebenarnya DPRD mengikuti eksekutif yang sudah memberikan berkas. Jika waktu yang diberikan hanya seminggu dewan harus siap membahasnya, sampai kepada penetapan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, jika target eksekutif ini harus sebelum Oktober disahkan, bukan salah legislatif untuk membahas dalam waktu sepekan, karena berkasnya pun masuk dalam waktu yang mepet.
“Jangan salahkan kami, kita kebawa rusuh, karena eksekutif menyerahkan berkasnya mepet waktunya. Harusnya dewan menerima jauh hari, bukan mepet dalam waktu seminggu,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Kadir melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban soal mepetnya waktu penyampaian berkas usulan perubahan anggaran ke DPRD. (dik)