Said Didu: Tak Punya Solusi Ciamik, Pemerinta Naikin Pajak untuk Bayar Utang

Senin 04-10-2021,06:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap hingga 2025, sudah disepakati DPR RI.

Namun, kritik tetap dilontarkan sejumlah pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, Said Didu.

Dia memandang, kenaikan tarif PPN yang disepakti DPR sebesar 11 persen, sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memiliki tujuan pragmatis dari pemerintah.

Said Didu menduga, kenaikan tarif pajak tersebut bakal dipakai pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ekonomi yang belum tuntas.

Yaitu utang negar yang hingga kini sudah hampir menyentuh angka Rp7.000 triliun.

"Semua kegiatan kenaikan harga yang terjadi adalah untuk membayar utang. Meningkatkan penerimaan negara untuk membayar utang," ujar Said Didu dalam kanal Youtubenya, yang dikutip Senin dini hari (04/10/21).

Di rezim Presiden Joko Widodo sekarang ini, Said Didu tidak melihat strategi  ciamik  ditelurkan jajaran kabinet Indonesia Maju.

Justru, tanggungan utang pemerintah dibebankan kepada masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait