Polisi Tangkap Polisi, Kasusnya Ya Ampun

Minggu 03-10-2021,21:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik, MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba Kopolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua oknum anggota kepolisian berinisial JS dan HH di bilangan Kerung-Kerung pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan kedua oknum polisi itu diamankan saat selesai melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.

”Kemarin itu, kita memang melakukan patroli rutin di bilangan Kecamatan Makassar. Saat lewat di Jalan Kerung-Kerung, petugas melihat gelagat aneh dari oknum polisi tersebut. Hingga akhirnya anggota memeriksa kantong celananya dan ditemukan barang buktinya itu,” katanya kepada Fajar, Minggu, 3 Oktober 2021.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, dua oknum polisi itu digiring ke Mako Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangannya. ”Berdasarkan hasil interogasi penyidik, JS dan HH itu mengaku juga sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polres Gowa,” lanjut Yudi.

Yudi menjelaskan karena keduanya mengaku sebagai personel kepolisian, maka keduanya juga harus menjalankan proses penyelidikan kode etik oleh Propam.

”Untuk pidana kepemilikan narkobanya itu, Satres Narkoba Makassar yang tangani. Sedangkan untuk statusnya sebagai personel kepolisian, maka yang tangani itu adalah Propam Polres Gowa,” urai dia.

Kendati demikian, Yudi melanjutkan, untuk sementara JS dan HH statusnya masih sebagai pengguna. Sebab, mereka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar inisial H di bilangan Kerung-Kerung itu.

”Kita sudah amankan tersangkanya itu. Jadi H dan dua oknum polisi itu, JS dan HH sudah ditahan sementara di Mako Polrestabes Makassar,” bebernya.

Penyidik sudah melakukan tes urine kepada tiga tersangka tersebut. ”Kita masih tunggu juga hasil tes urinenya yang dilakukan oleh labforensik. Palingan besok (Senin, 4 Oktober 2021) hasilnya keluar,” tutur Yudi.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan membenarkan status JS dan HH memang merupakan personel polisi di wilayah Polres Gowa.

”JS dan HH itu sama-sama berpangkat Bripka. JS bertugas di Polsub Sektor Pattalassang. Sedangkan HH bertugas di Satuan Sabhara Polres Gowa,” ungkapnya.

Kendati demikian, untuk proses pendisiplinan, Tambunan enggan memberikan komentar banyak. Apalagi mengenai kasus yang melibatkan dua oknum Polres Gowa tersebut. ”Kami akan mengecek kebenaran informasi yang beredar saat ini,” singkatnya.

Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian bukanlah hal yang baru.

”Bukan rahasia umum. Banyak saya dengar kasus serupa terjadi di daerah-daerah lain. Hanya saja saya tidak terlalu tahu berapa banyak persentasenya. Namun, ini perlu menjadi atensi bersama, terutama oleh Kapolri dan Kapolda beserta jajarannya untuk memerangi narkoba di tubuh instansinya sendiri,” tegasnya.

Pimpinan tertinggi Polri atau Polda semestinya melakukan tes urine secara berkala. Baik sebulan sekali ataupun dua bulan sekali. Namun, waktunya mesti dirahasiakan. Laiknya inspeksi dadakan (sidak), agar bisa di-tracing siapa saja yang menggunakan barang haram itu.

”Harus bersih-bersih total secara kelembagaan, ya. Apalagi, ini terjadi lagi di Polres Gowa. Toh, sanksinya pun sudah ada. Baik aturan disiplin Nomor 14 Tahun 2011 tentang kewajiban polisi yang harus menjaga harkat martabat kepolisian. Ancaman sanksinya itu adalah pemecatan tidak hormat,” tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait