Radartasik.com, MADURA - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya tersebut ASN berinisial HS (43) warga Kecamatan Kota Sumenep itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan HS tersebut berawal berdasar informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan pesan singkat SMS Center Polres Sumenep. Warga tersebut menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Widuri, Keluhan Bangselek, Sumenep.
Berbekal informasi tersebut petugas selanjutnya menerjunkan tim ke lapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.
”Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan,” kata AKP Widiarti, seperti dilansir dari Antara.
.
Saat itu juga petugas langsung mendekat dan menangkap yang bersangkutan. ”Kejadiannya pada 30 September, sekitar pukul 20.30 WIB, di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu,” ucap Widiarti tanpa bersedia menjelaskan nama pengirim informasi itu dengan alasan keamanan.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu 0,76 gram. Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, dan sebuah motor yang digunakan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jpc)