Radartasik, JAKARTA – Kabar Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi dari Singapura diluruskan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Menurut Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari UAS bukan deportasi tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) bukan deportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura,” kata Ratna seperti dilansir Antara, Selasa, (17/05/2022).
Menurut Ratna, UAS tidak dapat memasuki Singapura, karena dianggap tidak memenuhi syarat dan kriteria warga asing yang dapat masuk ke negara tersebut.
Adapun istilah yang dimaksud adalah not yo land notice atau jika diartikan secara tekstual adalah larangan untuk mendarat.
“Karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Respon Mabes Polri Soal Kabar UAS Dideportasi oleh Imigrasi Singapura
Not To Land Notice tersebut dikeluarkan oleh Immigration and Check Points Authority (ICA) Singapura.
Tetapi belum ada penjelasan terkait dengan alasan ICA mengeluarkan not to land notice kepada UAS.
Hanya saja, Ratna kembali mengingatkan bahwa UAS bukan mengalami deportasi dari Singapura.
BACA JUGA:Biar Clear, Singapura Diminta Jelaskan Alasan Deportasi UAS
Sementara itu, Menparekraf, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya begitu mendapatkan informasi terkait ini, langsung mengonfirmasi kepada KBRI Singapura.
“Saya langsung mengumpulkan beberapa informasi serta mendapatkan kronologi dan saya konfirmasi ke pihak KBRI di Singapura,” kata Sandiaga, dalam Weekly Press Briefing, yang ditayangkan secara virtual.
Sandiaga meminta untuk tidak berprasangka terlebih dahulu dan memastikan informasi yang benar-benar menyeluruh. Sebab, UAS merupakan ulama yang sangat dihormati.