Pegadaian Kota Tasik Diminta Profesional

Sabtu 02-10-2021,13:45 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK  — Pegadaian Cabang Tasikmalaya diminta profesional dan bertanggung jawab atas perkara hilangnya perhiasan konsumen. Termasuk dalam menghadapi proses perdata yang dilayangkan Mimin Mintarsih melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Pihak Pegadaian belum memberikan klarifikasi terkait hilangnya perhiasan salah seorang konsumennya sampai Jumat (1/10/2021). Ketika Radar untuk kedua kalinya datang ke kantor yang berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata itu, pimpinan cabang lagi-lagi tidak di tempat.

Petugas Keamanan Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya menyebutkan bahwa pimpinannya sedang melakukan dinas luar. Namun disebutkan bahwa perkara tersebut sudah ditangani kuasa hukum Pegadaian Kantor Wilayah di Bandung.

Pihak pegadaian akan mengomunikasikan perihal klarifikasi masalah perhiasan yang hilang itu dengan pimpinannya. Hanya saja, prosesnya tidak bisa instan karena hal itu perlu dikonsultasikan mengingat perkaranya sudah ditangani kantor wilayah Bandung.

Terpisah, Kuasa hukum Mimin Mintarsih, Topan Prabowo SH menilai bahwa pihak Pegadaian cenderung tidak kooperatif menyikapi persoalan ini. Padahal, menurutnya ini bukan permasalahan sepele karena menyangkut profesionalitas Pegadaian. “Jalur hukum ditempuh juga kan karena pihak Pegadaian yang tidak menunjukkan itikad baik,” ucapnya.

Ditambah lagi, pihak Pegadaian sebagai tergugat dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Dia menekankan bahwa jenis gugatan sederhana secara teknis tidak bisa diwakilkan. ”Meski ada kuasa hukum prinsipalnya juga harus hadir,” ucap Topan.

Pihaknya berharap proses gugatan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya, kliennya bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang dicantumkan dalam gugatan. “Ya harapan kami bisa sesuai dengan ketentuan hukumnya saja,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pegadaian Cabang Tasikmalaya dihadapkan dengan persoalan hukum perdata, dimana konsumennya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan perhiasan yang digadaikan ternyata sudah tidak ada saat masa gadai hendak diperpanjang.

Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Nomor Registrasi 16/Pdt.G.S/2021/PN Tsm. Disebutkan penggugat atas nama Mimin Mintarsih dan tergugatnya PT Pegadaian (Persero).

Sidang pertama perkara tersebut sudah dimulai pada Rabu (29/9/2021), namun pihak Pengadilan melakukan penundaan karena ada pihak yang tidak hadir. Sidang pun dijadwalkan kembali pada Rabu (6/10/2021).

Kuasa hukum penggugat, Topan Prabowo SH menuturkan persoalan tersebut dimulai ketika kliennya hendak memperpanjang masa gadainya pada 7 Mei 2021, sebelum jatuh tempo pada 18 Mei 2021. “Makanya klien saya mau mengurus perpanjangan sebelum jatuh tempo,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (30/9/2021).

Namun saat itu, Mimin mendapat keterangan bahwa perhiasan yang digadaikan sudah ditebus. Sementara, warga Perumahan SKP Regency Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu tidak pernah menguasakan siapa pun untuk menebus dan mengambil perhiasan tersebut. “Barangnya sudah tidak ada,” ucap Topan.

Karena tidak melihat itikad baik dari pihak Pegadaian, jalur hukum pun ditempuh. Mimin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dalam gugatannya, disebutkan perhiasan Mimin Mintarsih yang hilang yakni 1 buah gelang, 1 buah cincin, 1 (satu) buah liontin MT PST dan 1 cincin penyok. Secara nominal memang hanya berkisar di harga Rp 8 juta-Rp 10 juta, namun perhiasan itu merupakan warisan turun temurun keluarga. “Ada nilai historis yang mahal, karena itu perhiasan turun temurun,” ucapnya.

Maka dari itu, Mimin menuntut agar Pegadaian mengembalikan perhiasan tersebut atau diganti kerugian materil senilai Rp 60 juta. Belum lagi dengan tuntutan kerugian immateril senilai Rp 100 juta. “Totalnya Rp 160 juta,” katanya.

Topan menyesalkan dalam sidang pertama kemarin pihak Pegadaian tidak hadir. Sehingga persidangan harus ditunda pada pekan depan. “Baik pihak pegadaian, baik pengacaranya juga tidak hadir,” tuturnya. (rga)
Tags :
Kategori :

Terkait