Ini Sembako Yang Kena Pajak dan Tidak, Simak..

Sabtu 02-10-2021,05:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 2022.

Ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Salah satunya untuk produk sembako. Tapi, tidak semua sembako kena pajak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berjanji memberikan kemudahan perpajakan. Termasuk mendukung ketersediaan barang dan jasa.

“Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,” demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (1/10).

Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Apa saja sembako yang kena dan tidak kena PPN? Berikut daftarnya:

Sembako yang Tidak Dikenakan PPN:

1. Beras

Tags :
Kategori :

Terkait