Daftar Bahan Pokok Kena Pajak 11%

Jumat 01-10-2021,23:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada tahun depan. Rencana kenaikan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut informasi RUU tersebut akan disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI. Berdasarkan draft undang-undang tersebut salah satu produk yang bakal dikenakan 11% adalah sembako. Tapi, tidak semua sembako kena pajak.

”Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,” demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (01/10/2021).

Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apa saja sembako yang kena dan tidak kena PPN? Sembako yang tidak dikenakan PPN adalah:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam (beryodium dan tidak beryodium)

7. Daging. Yakni, daging segar yang tanpa diolah. Namun, sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

8. Telur. Yakni, telur yang tidak diolah. Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

9. Susu. Yakni, susu perah. Baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

10. Buah-buahan. Yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

11. Sayur-sayuran. Yakni, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah. Termasuk sayuran segar yang dicacah.

Namun, ada juga barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN. Di antaranya beras serta daging impor. Kedua produk ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak alias hanya dinikmati segelintir orang.

Tags :
Kategori :

Terkait