Radartasik.com, JAKARTA — Aktor Denny Sumargo akhirnya melaporkan mantan manajernya beriniasil DA ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/09/2021) lalu. Laporan tersebut dilakukan karena DA dituding telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan pemalsuan surat kontrak.
Pengacara Mohamad Anwar mengatakan, Denny Sumargo terpaksa melaporkan mantan manajernya itu karena telah mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Setelah dikalkulasi, kerugian yang dialami Denny Sumargo diperkirakan mencapai Rp 700 jutaan. Selain itu upaya mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di luar ranah hukum gagal.
“Bahwa klien saya ini telah dirugikan oleh inisial DA, manajer, dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimna diatur pasal 263 KUHP,” kata Mohamad Anwar dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Barat, Kamis (30/09/2021).
Anwar kemudian menjelaskan modus yang dilakukan DA. Menurutnya, mantan manajer kliennya itu diduga melakukan pemalsuan dokumen atas nama manajemen Denny Sumargo.
“Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10, dia laporkan separuhnya,” tuturnya.
Anwar pun melanjutkan, ada juga dua kontrak dari klien berbeda namun cuma dilaporkan satu kontrak. DA berdalih pekerjaan yang kedua masih ada kaitannya dengan pekerjaan yang pertama, sesuai dengan kesepakayan dalam kontrak.
“Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan,” paparnya.
Denny Sumargo dan manajer DA sejatinya sudah bekerja sama cukup lama kurang lebih 10 tahun. Kerugian materi katanya tidak terlalu masalah. Yang sangat dikhawatirkan Denny Sumargo, ada pihak ketiga nantinya melakukan komplen dan merugikan dirinya.
“Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan lainnya, talent-talent lain yang dikoordinir DA dan 'dijual' atas nama Densu Management.
“Ini modus yang kita ungkap sehingga kita harapkan dia tidak mengulangi lagi. Dan agar masyarakat tahu bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum,” paparnya. (jpc)