Radartasik.com, PALEMBANG — Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap lagi seorang oknum guru tersangka kasus pedofilia atau sodomi terhadap santrinya. Oknum guru yag berhasil dimankan tersebut berinisial IM (20), rekan dari tersangka J (22), yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama.
Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan kedua tersangka terhadap belasan santri tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Agsutsus 2021.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah sebelumnya mendapat informasi dari tersangka J dan para korban sebelumnya.
”Dari keterangan diketahui tersangka IM ini sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP,” ujar Tulus Sinaga seperti dilansir dari Antara.
Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J. Mereka merayu dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut maka akan dibunuh.
Akibatnya saat akan diminta keterangan oleh para penyidik pun mereka cenderung menutup diri dan tidak mau mengatakan apapun pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka. Namun setelah proses pendekatan dan dibantu pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
”Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi,” kata Tulus Sinaga.
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
”Korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban,” tutur Tulus Sinaga.
Terungkap kasus pedofilia itu sendiri berawal dari adanya laporan sejumlah orang tua korban yang diterima unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, yang menyebut anak mereka diduga telah menjadi korban fedofilia oleh dua oknum guru pesantren. Sebab sebelum membuat laporan, mereka terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual. Lalu karena tidak bisa menahan sakit, anak itu membenarkan diagnosa dokter dengan mengatakan dia pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di sebuah pondok pesantren .
Berdasarkan keterangan saksi, korbannya bukan hanya satu orang. Pelaku melakukan tindakan fedofilia kepada 12 anak, masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul.
Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, berdasar pemeriksaan terhadap korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun. Terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
''12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin tersangka hingga mencapai kepuasan,'' terang Masnoni.
Kategori :