Edan.. 2 Oknum Guru Sodomi 26 Santrinya

Jumat 01-10-2021,05:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Aksi bejat pelecehan seksual dilakukan dua pendidik atau guru di pondok pesantren (Ponpes) terhadap 26 santrinya.

Aparat Unit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Im (20), seorang pendidik atau guru Ponpes AT, yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/09/21).

Sebelumnya tim ini juga menangkap Jun (22), yang juga pendidik di ponpes tersebut.

Keduanya merupakan pelaku pedofilia dengan korban 26 santri.

Im bekerja sebagai wali asrama sekaligus oknum pengajar atau guru di Ponpes yang sama dengan tersangka Jun.

“Lokasi kejadiannya (Ponpes) sama. Korbannya (santri) satu Ponpes,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kompol Masnoni, dikutip sumeks, Kamis (30/09/21).

Dikatakan Tulus, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka (Jun) sebelumnya.

“Baru ada satu santri yang mengaku yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku Iman Akbar,” terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait