Mantan Pimpinan KPK Kritisi Sikap Presiden

Kamis 30-09-2021,18:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum bersikap terkait pemberhentian dengan hormat 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu dikritisi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/09/2021), Jokowi merespons soal nasib Novel Baswedan Cs. Namun, Jokowi hanya mengatakan jangan semua urusan dibawa kepadanya.

”Ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini, tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan siapa? Pemberantasan korupsi itu dipegang oleh presiden. Jadi, kalau dia bilang ini bukan urusan saya, lantas urusanmu apa? Kan begitu,” ujar Saut di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Kamis (30/09/2021).

Lalu dia mengatakan kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. ”Nyatanya perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita lihat,” kata Saut.

Dia menambahkan ke-75 pegawai KPK yang terdiri dari orang-orang baik sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan hasil TWK. Bahkan, sebanyak 57 di antaranya diberhentikan dengan hormat akibat hasil TWK.

”Kemudian ada orang-orang baik dari 70 lebih berupaya berbuat baik, meluruskan jalan-jalan yang tidak benar itu, kemudian dia mengalami nasib yang sama. Sebagaimana ketidakpastian yang ada di luar saat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK. Sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus. Seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun. 

Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.

Sehingga, total 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021. Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait