Penetapan Besaran Infak Disoal

Jumat 13-05-2022,20:40 WIB
Reporter : midi
Editor : midi

Radartasik, CIAMIS - Gerakan Pemuda  (GP) Ansor Kabupaten Ciamis audiensi ke DPRD dengan agenda pembahasan soal penetapan uang infak yang ditetapkan sebesar Rp 2.500 untuk dihapuskan, Kamis (12/5/2022).

Ketua GP Ansor Kabupaten Ciamis Maulana Sidiq mengatakan, adanya penetapan infak oleh Baznas sebesar Rp 2.500, tentunya mempertanyakan kewenangan dalam penentuan besaran infaknya. 

“Kami meminta uang infak yang ditetapkan itu agar dihapuskan,   karena setiap orang bisa membayarkan infaf dengan jumlah apapun, tetapi tidak ditentukan pilihan-pilihannya,” paparnya.

Kata Maulana, berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak ada besaran yang ditentukan untuk infaknya. Makanya mendorong Baznas Kabupaten Ciamis untuk mencabut surat kebijakan yang menentukan besaran infak itu.

“Justru saya sangat mendukung menaikan capaian infak bagi masyarakat, tetapi tidak dengan ketentuan besaran yang ditetapkan,” jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Fraksi PKB H Wagino Toyib mengatakan, kedatangan Ansor mempersoalkan mengenai besaran infa oleh Baznas Kabupaten Ciamis. Makanya permintaan GP Ansor  menginginkan adanya kejelasan terkait aturan yang menentukan besaran nilai infak tersebut.

“Terkait usulan GP Ansor, pencabutan surat edaran tersebut, kami sebagai wakil rakyat harus melihatnya secara bijaksana. Karena adanya proses musyawarah dan usulan pencabutannya pun harus melalui musyawarah lagi,” kata dia, menjelaskan.

Saat dikonfirmasi Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Ciamis Didin terkait infak yang dipersoalkan GP Ansor, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban. (isr)

Tags :
Kategori :

Terkait