Soal Gugatan Kubu Moeldoko ke MA Mahfud: Kalaupun Menang Tak Bisa Jatuhkan Demokrat AHY

Kamis 30-09-2021,13:05 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi gugatan empat eks kader Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

Menurut Mahfud MD, gugatan empat eks kader PD terhadap AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. Pengasan diutarakan Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik J Rachbini, Rabu (29/09/2021).

“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.

“Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan,” katanya.

“Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, gitu. Ndak akan membatalkan pengurus, ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan,” katanya.

“Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

“Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN,” katanya.

“Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan,” tanya Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Mahfud mengatakan pertengkaran antara PD dan Yusril tak akan ada gunannya.

“Tetapi kira-kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya ndak bisa dong Mahkamah Agung membatalkan AD/ART. Kalau AD/ART kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan, artinya SK menterinya yang diperbaiki, bukan AD/ART-nya,” jelasnya.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” katanya. (ral/int/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait