Pegawai KPK Pasang Status Bendera Setengah Tiang Buat 56 Rekannya yang Dipecat

Kamis 30-09-2021,11:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ,  Kamis ini (30/09) resmi  diberhentikan dengan hormat dari lembaga anti rasuah tersebut. 

Sebagai bentuk aksi solidaritas dan simpati kepada mereka, para pegawai KPK yang sudah resmi menyandang statsus sebagai mengunggah gambar gedung KPK bernuansa hitam dan bendera setengah tiang. Kabar ini disampaikan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Febri yang masih kerap berkomunikasi dengan para pegawai di internal KPK menyampaikan, bahwa para pegawai di lembaga pemberantas korupsi itu melakukan aksi dukungan terhadap 58 pegawai yang dipecat.

“Hari ini (Rabu,red) adalah H-1 pemecatan rekan-rekan 58. Sebagai bentuk duka dan penghormatan, pegawai KPK memenuhi syarat lakukan aksi simpatik kembali dengan memasang dua status WhatsApp foto,” kata Febri dikonfirmasi, Kamis (30/09/2021).

Aktivis antikorupsi ini menyampaikan, para pegawai di KPK menyampaikan duka mendalam terhadap rekan-rekannya. Mereka pun mengunggah bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada 58 pegawai.

Adapun mereka yang diberhentikan dengan hormat yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Giri Suprapdiono, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwel, Tri Artining Putri, Ambarita Damanik, Ronald Paul Sinyal dan lain-lain.

“Pegawai KPK masih duka mendalam terhadap pemecatan ini dan pegawai KPK MS mengibarkan bendera setengah tiang menghormati rekan-rekan 58 sebagai simbol perjuangan antikorupsi,” pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait