Polisi Akan Bertindak Tegas Penangkapan Benih Baby Lobster

Kamis 12-05-2022,20:40 WIB
Editor : midi

RadarTasik, PANGANDARAN – Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH, SIK menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penangkapan benih baby lobster secara ilegal.

Kapolres mengatakan penangkapan be­nih baby lobster merugikan iklim usaha di bidang kelautan dan per­ikanan. “Yang akan berdampak ke­pada masyarakat sendiri, baik secara eko­nomi maupun kelangsungan hidup per­ikanan di Pangandaran,” katanya ke­pada wartawan saat ditemui di Aula Mapolres Pangandaran Rabu (11/5/2022).

Penindakan yang akan dilakukan, katanya, akan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. “Sebagai upaya preventif akan dilakukan sosialisasi kepada bakul ikan dan nelayan soal benih baby lobster,” jelasnya.

Jika setelah sosialisasi selama satu minggu ada lagi yang melakukan penangkapan benih baby lobster, maka akan ditindak tegas.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyampaikan sudah mengundang para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Pangandaran untuk menyosialisasikan soal penangkapan baby lobster. “Kita sampaikan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih baby lobster,” terangnya.

Dalam peraturan tersebut terdapat aturan boleh menangkap benih baby lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari pemerintah provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.

Dia mengatakan, di Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan baby lobster telah dipertegas surat edaran Bupati Pangandaran.

“Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan, sehingga jika benih baby lobster-nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait