Presiden Restui Rekrutmen, Selanjutnya Terserah Novel Baswedan Cs

Rabu 29-09-2021,19:27 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Rencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Polri sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun sudah menemui Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Senin (27/09/2021). Mereka membahas teknis perekrutan.

”Presiden Jokowi tidak ada dalam pertemuan tersebut. Jadi Kapolri berkunjung ke Men PAN RB. Nah, di situ saya juga ada. Lalu ada Kepala BKN,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Dia menyebut Kapolri memang harus berkoordinasi terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK itu. ”Surat dari presiden kan sudah turun. Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat, Kapolri harus berkoordinasi dengan Men PAN RB dan Kepala BKN,” imbuhnya.

Pratikno memastikan usulan perekrutan 56 pegawai KPK itu sudah disetujui Jokowi. Namun, pelaksanaannya, tetap harus sesuai prosedur. Yakni berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

”Surat permohonan dari Kapolri kemudian dijawab juga melalui surat Mensesneg. Dalam jawaban itu sudah ditegaskan silakan Kapolri menindaklanjuti. Tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Itu jelas tertera dalam surat,” papar Pratikno.

Seperti diberitakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat itu direspons Jokowi melalui Sekretariat Negara. Intinya, Kapolri dapat restu menindaklanjuti rencana tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri memang berkoordinasi dengan BKN dan Kemen PAN RB.

”Tentu harus koordinasi dengan kementerian dan BKN. Ini bagian dari prosedural. Polri harus teliti dalam melakukan perekrutan ini secara benar dan baik sesuai aturan,” ujar Ramadhan.

Perekrutan terhadap Novel Baswedan Dkk tersebut juga memperhatikan jabatan terakhir di KPK. Karenanya, memerlukan ketelitian dari pihak Polri.

Kan tidak mungkin seseorang di KPK jabatannya sudah tinggi, kemudian di Polri jadi pegawai biasa. Itu kan tidak gampang. Beda dengan seleksi. Karena itu, Polri harus teliti. Ini akan terus berproses,” terang dia.

Polri juga tidak akan memaksa 56 pegawai KPK yang gagal TWK tersebut untuk bergabung ke Polri. Keputusan final berada di tangan para pegawai KPK tersebut. ”Kita tidak boleh memaksa. Karena itu, hak orang untuk menentukan pilihannya,” pungkas dia. (rh/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait