Radartasik.com, JAKARTA — Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai nonaktif lembaga antirasuah untuk bekerja di Polri disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke-56 pegawai KPK tersebut dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, Novel Baswedan cs bakal diberhentikan dengan hormat besok (30 September 2021).
”KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/09/2021).
Ia menyampaikan KPK menyerahkan proses perekrutan ke-56 pegawai tersebut untuk menjadi ASN di institusi kepolisian kepada Kemen PAN RB dan BKN sesuai aturan perundang-undangan.
”Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini,” katanya.
Dirinya berharap perekrutan Novel Baswedan cs dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. ”KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK untuk bekerja di Polri. Ia mengaku sudah mengantongi persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana tersebut.
Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021. Sementara satu orang lainnya pensiun.
Para pegawai KPK itu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang kini telah pensiun. (riz/fin)