BACA JUGA:Trailer Perdana Film Avatar 2 Akhirnya Muncul, Bakal Tayang di Bioskop Desember 2022
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses. ‘’Dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” tambahnya.
Seperti diketahui utasan atau curhatan Suci Darma dengan judul " Layangan Putus Vesri ASN Protokoler" viral di media soaial. Dala, curhatannya Suci mengaku menjadi korban selingkuh pria berinisial DKM.