Punya Utang Rp61 M, Pabrik Sepatu Digugat Perusahaan Konstruksi

Rabu 29-09-2021,08:15 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pengadilan Negeri (PN) Garut melaksanakan sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaan konstruksi PT Han Jin Kontruksi Indonesia kepada salah satu pabrik sepatu, Selasa (28/9/2021). Pabrik sepatu itu digugat karena dianggap tidak punya niat baik dalam menyelesaikan utang piutang sebesar Rp 61 miliar kepada perusahan konstruksi tersebut.

Dalam sidang perdana itu, pihak pabrik sepatu tidak datang. Meski begitu Pengadilan Negeri Garut melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan berkas perkara dari penggugat kepada majelis hakim.

Kuasa hukum PT Han Jin Kontruksi Indonesia, Tabrani Abi, menyebutkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut terhadap pabrik sepatu yang dianggap telah melakukan wanprestasi. Hal ini menyusul kelalaian memenuhi kontrak kontruksi yang pernah dibuat antara kedua pihak.

“Kontrak kontruksi yang kami buat saat itu terkait pembangunan pabrik atau poster atau 100 pendukungnya yang ada di Indonesia. Hasil pekerjaan PT Han Jin telah diserah terimakan serta mereka nikmati dimana pabriknya telah mereka gunakan untuk produksi,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini penyelesaian kewajiban pihak pabrik sepatu berupa pembayaran hasil pekerjaan PT Han Jin masih belum dipenuhi. Berdasarkan hasil hitungan, nilai tagihan yang harus dipenuhi terhadap PT Han Jin sebesar Rp 61 miliar lebih.

Tabrani mengatakan, sebelum menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri sejak jauh-jauh hari pihak manajemen telah berulangkali mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi pabrik sepatu itu. Namun hingga saat ini peringatan tak digubris, sehingga akhirnya pihaknya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. (yna)

Tags :
Kategori :

Terkait