radartasik.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota polisi berinisial Briptu IMP yang diduga berkomplot dengan kelompok “debt collector” (penagih utang).
“Oknum ini telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Selasa (28/9) dilansir dari Antara.
Bahkan, Artanto mengatakan bahwa tindak lanjut dari permasalahan ini telah diketahui Kapolda NTB. Secara tegas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan atensi penanganan yang kini berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.
“Pak Kapolda NTB memerintahkan pengambilan tindakan paling tegas yang dapat diberikan kepada Briptu IMP. Tindakannya merujuk pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku mengenai pelanggaran disiplin anggota Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Briptu IMP telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa pistol yang digunakan dalam aksinya bersama kelompok penagih utang kepada korban di wilayah Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat merupakan pistol mainan.
“Pistol korek api. Mainan. Sudah kami sita. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini,” ujar dia.
Sekalipun senjata yang digunakannya itu mainan, Artanto menegaskan bahwa Briptu IMP tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.
Dalam progres penanganan kasus ini, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.