Radartasik.com, SURABAYA — Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional. Keempat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial: DS, RZ, ST dan FK. Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah satu orang seorang wanita.
“Tersangka yang diamankan ada 4 orang. Mereka diamankan di depan Indomaret Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta — Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/09/2021) siang.
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menyebutkan, penangkapan para tersangka tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda guna melakukan penangkapan. Namun ternyata didapatkan informasi terbaru jika narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan lewat Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang.
Tak mau targetnya lepas, kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta untuk menggalkan pengiriam paket sabu tersebut.
Benar saja, tak lama kemudian para tersangka tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan membawa dua koper yang telah dimodifikasi. Lantas, salah satu tersangka, RZ, mengambil dan memindahkan koper tersebut ke dalam sebuah mobil.
“Kemudian kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan (menangkap para tersangka) melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.
Dari penangkapan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram, dua koper warna merah, serta satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
“Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut katanya akan diserahkan kepada pemilik barang, yaitu saudara Juragan alias Eman, yang saat ini telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), “ pumgkasnya. (bbs/bkh/kbe)