radartasik.com, BANJAR — Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana tak menampik perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) menghambat kelancaran proses perizinan, terutama bagi investor menara telekomunikasi. Beberapa investor sudah mengajukan perizinan sejak dua bulan lalu, namun sampai saat ini izin belum keluar.
“Saya akan memanggil dinas-dinas terkait untuk mencari solusi dari persoalan ini. Memang menjadi hambatan di daerah seperti di Kota Banjar ini. Proses pengajuan izin dari beberapa investor menara telekomunikasi juga yang sudah masuk ke pemkot tidak bisa diproses izinnya,” kata Nana Senin (27/9/2021).
“PAD dari retribusi itu (IMB) juga jadinya terhambat. Kami (pemkot) akan secepatnya mencari solusi bagaimana supaya investasi ini tidak tidak terhambat dan aturan juga tidak didobrak,” kata Nana.
Pihaknya merespon baik harapan para investor agar izin mereka segera terbit. Kata Nana, selain mempercepat investasi, juga memperlancar jangkauan jaringan telekomunikasi kepada masyarakat. Sebab saat ini, kebutuhan internet menjadi kebutuhan dasar dalam multimedia dan komunikasi jarak jauh.
“Internet saat ini begitu penting, pendidikan pada masa pendemi saat ini juga sangat bergantung pada jaringan internet, karena siswa sekolah belajar dengan cara daring. Tanpa sinyal internet yang bagus, moda pembelajaran daring juga akan terhambat,” kata Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan Kota Banjar Diky Agustaf.
DUKUNG DISKRESI
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Tri Pamuji mengatakan tersendatnya izin mendirikan bangunan (IMB) harus disikapi serius oleh pemerintah daerah. Lantaran, perubahan tersebut menghambat sisi investasi.
Ia menjelaskan, langkah diskresi bisa diambil sebagai solusi sementara sebelum adanya tata aturan yang dibutuhkan, dalam hal ini Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Asalkan, kata dia, diskresi itu tidak menjadi alat yang menyebabkan timbulnya keuntungan pribadi atau keuntungan kepada pihak lain atas kebijakan tersebut.
“Termasuk dalam hal adanya transisi tata aturan perundangan atas pelayanan IMB yang berganti istilah menjadi PBG. Pada dasarnya seharusnya tidak menjadikan kendala atas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut,” ucapnya. (cep)