Radartasik.com, CIREBON — Maraknya peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Cirebon, membuat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon makin gencar melakukan penangkapan terhadap para sindikat peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
Kali ini pengedar obat ilegal yang berhasil ditangkap polisi adalah AI alias A (27) warga Dusun Kayen, Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka Al ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan ilegal jenis pil Tramadol.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, tersangka Al ditangkap hari Senin (20/09/2021), sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka kami tangkap saat berada di pinggir jalan Blok Bentuk, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.275 butir pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik. Serta uang tunai sebesar Rp450.000 diduga hasil transaksi,” ungkapnya seperti dilansir radarcirebopn.com, Minggu (26/09/2021).
Dijelaskan Kompol Sentosa Sembiring, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dia (tersangka) memang sudah menjadi TO (Target Operasi) Satreskoba Polresta Cirebon karena kerap mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Tersangka mengakui obat-obatan itu miliknya yang dibelinya dari seorang bandar berinisial AA Jek asal Kabupaten Indramayu dan rencananya obat-obatan itu akan kembali diedarkan oleh tersangka,” jelasnya.
Kasatreskoba menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kami amankan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdh/rc)