radartasik.com - Terkait aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.
Dia mengingatkan, agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan bahwa pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar mengalami gangguan jiwa.
“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka. Jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” ungkap Mahfud dalam pernyataan resminya yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/09/21).
Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pemerintah pun menyesalkan atas tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.
Mahfud pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Dia juga memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.