Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Jabatan Waktum Golkar

Sabtu 25-09-2021,17:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — DPP Partai Golkar telah menonaktifkan Azis Syamsuddin dari jabatannya dari wakil ketua umum (waketum). Partai berlogo pohon beringin ini ingin Azis fokus terhadap kasus yang mejeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam jumpa pers di Gedung DPR, Sabtu (25/09/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan alasan pihaknya menonaktifkan Azis Syamsuddin ini lantaran merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

”Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan praktik suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gun/jp/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait