radartasik.com, BANJAR — Perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) membuat proses pengajuan izin tersendat. Salah satunya terhadap pengajuan IMB menara telekomunikasi.
Salah satu investor menara telekomunikasi yang tengah memproses izin pendirian bangunan tower, Ahmad Sugianto berharap Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan kebijakan untuk tetap menerbitkan IMB. Sebab, kata dia, kebutuhan jaringan telekomunikasi, terutama untuk internet sudah dinanti-nanti masyarakat.
Kata dia, jika Pemkot Banjar bingung dengan dasar pemungutan retribusi yakni Perda IMB yang tidak bisa digunakan untuk izin PBG, maka bisa dibayarkan setelah aturan PBG termasuk perda-nya jadi.
Sementara dia berharap pembangunan menara telekomunikasi bisa tetap dilanjut dan pihaknya bisa secepatnya memberikan layanan jaringan telekomunikasi. “Kami membangun menara telekomunikasi ini di lokasi yang sulit atau susah signal, ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat juga terkait jaringan,” ujarnya.
Pihaknya meminta solusi dari Pemkot Banjar supaya izin tetap diterbitkan tepat waktu dan layanan jaringan internet cepat terpenuhi. “Kami sudah dua bulan menempuh izin ini tapi belum juga jadi,” kata dia.
Ridwan, salah pelajar SMP di Kecamatan Banjar yang sejak Covid-19 mengandalkan jaringan internet untuk belajar daring mengeluhkan kondisi internet yang lelet di rumahnya. “Saya berharap jaringan internet di rumah saya bagus. Selama belajar daring memang kesulitan sampai saya kadang ikut numpang di rumah teman yang sinyal internetnya bagus,” katanya.
Senada, Elma Rinda, pelajar di salah satu SMA di Kota Banjar mengeluhkan hal yang sama. “Kalau ada tower dekat rumah pasti bagus, internet saat ini sangat dibutuhkan. Seperti kebutuhan makan dan minum. Tanpa internet, saya nggak bisa sekolah (belajar, Red). Harapan saya semua wilayah Banjar sampai ke pelosok itu terjangkau jaringan internet,” katanya.