Berdasarkan SE tersebut, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang dari luar negeri adalah menjalani tes Covid-19 yakni tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau tes RT-PCR.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengklaim, ketentuan ini telah dijalankan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, di mana seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan PCR bagi penumpang dari luar negeri berjalan lancar karena kolaborasi erat di antara stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Pihaknya selaku operator bandara menyampaikan apresiasi atas dukungan stakeholder yakni Otoritas Bandara Wilayah I, KKP Kementerian Kesehatan, maskapai, ground handling, Satgas Udara Penanganan COVID-19, Polri, dan tentunya seluruh penumpang pesawat internasional, sehingga mampu menjalankan kewajiban PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menyebut, laboratorium penyedia jasa tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga memiliki peralatan untuk melakukan Tes Cepat Molekuler metode Real Time RT-PCR, di mana metode ini telah mendapat persetujuan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 77/2021.
“Dengan hasil dapat diketahui paling lama 1 jam, maka ini sangat membantu proses tes di mana alur kedatangan internasional dapat tetap lancar dan penumpang yang baru mendarat pun tidak harus menunggu terlalu lama untuk menunggu hasil tes,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya bersama stakeholder juga melakukan pengaturan slot penerbangan, parking stand pesawat, gate kedatangan, dan holding bay bagi penumpang internasional sebelum melakukan tes PCR.