Daftar Hari Libur Nasional 2022

Rabu 22-09-2021,17:51 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi sudah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Total ada 15 hari libur nasional. Namun, terkait cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus Covid-19.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021.

”Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB Tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09/2021).

Menurut dia, berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa poin yang disepakati. Salah satunya pemerintah belum memutuskan terkait kebijakan cuti bersama tahun depan.

”Penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain,” kata dia.

”Penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB,” jelas dia. (gw/fin)

Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2022

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Tags :
Kategori :

Terkait