Pemkab Tasik Hibahkan Tanah Daerah

Rabu 22-09-2021,12:45 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik dan berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi lahirnya dua peraturan daerah (Perda) yakni tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura dan Perda tentang Penyertaan Modal di Perumda tersebut.

Selain itu pemerintah daerah pun bersama DPRD sudah menyetujui hibah tanah daerah untuk pembangunan Mako YON D Satbrimob Polda Jabar di Desa Ancol Kecamatan Cineam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian Timur.

Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto mengatakan, kedua Perda yang disahkan oleh DPRD ini untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, termasuk persetujuan hibah tanah daerah untuk pembangunan Mako YON D Satbrimob Polda Jabar.

“Karena wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian Timur itu sebentar lagi akan memiliki program strategis nasional (PSN). Yang tentunya akan menjadi tempat kunjungan dari mana-mana. Sehingg perlu ada tambahan pasukan pengamanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Ade.

Ade mengapresiasi kepada Pansus dan secara umum DPRD yang sudah bekerja dengan baik dalam mengesahkan Perda Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan Perda Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Termasuk Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemda Kabupaten Tasikmalaya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Ucapan terima kasih kepada pansus ranperda, seluruh anggota DPRD dan semua pihak sehingga tercapai ranperda PDAM menjadi perda. Pihaknya juga ucapkan terima kasih atas disetujuinya hibah tanah kepada Polda Jabar,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah melalui serangkaian proses pembahasan bersama, terutama dengan pansus DPRD serta konsultasi intensif dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), akhirnya kedua Perda ini disahkan.

“Sejak zaman pemerintah Belanda tahun 1925 di wilayah Tasikmalaya telah mendapatkan pelayanan air bersih dari sumber mata air Cibunigeulis yang terletak di Desa Cibunigeulis Kecamatan Indihiang, dengan debit air lebih dari 20 liter per detik, setelah menjadi Perumda mudah-mudahan lebih berkembang,” ungkap dia.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyimak paripurna tentang pengesahan Perda Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan Persetujuan Hibah Tanah Daerah.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin SPd MAP menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Sukapura mampu melayani 28 kecamatan dengan 122 kelurahan dari 49 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya, dengan jumlah sambungan langganan sebanyak 44.739 sambungan langganan.

Menurut dia, dengan cakupan pelayanan mencapai 11,38 persen dari total keseluruhan penduduk kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini juga harus mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Berupa pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan air bersih atau air minum kepada masyarakat yang memenuhi norma dan standar kesehatan secara berkelanjutan mengutamakan pemerataan dan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat.

“Turut serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah dan memperoleh laba dan atau keuntungan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Dia menambahkan, dalam Perda sendiri, penetapan direksi yang semula tiga orang menjadi satu orang yang demikian pula untuk dewan pengawasnya. Perumda Air Minum Tirta Sukapura juga harus dapat melakukan pengembangan dan atau diverifikasi usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dengan persetujuan bupati.

Tags :
Kategori :

Terkait