Tunggu Regulasi, Pengajuan Izin Belum Bisa Diproses

Rabu 22-09-2021,13:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Izin mendirikan bangunan (IMB) kini akan berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Proses perubahan nama itu menimbulkan persoalan baru di daerah, khususnya di Kota Banjar.

Sejumlah investor yang tengah mengajukan IMB terpaksa harus menunggu hingga nomenklatur dan aturan turunannya PBG rampung dibuat. “Dampaknya (perubahan nama) ada, pengajuan IMB yang sudah masuk dari bulan Agustus tidak bisa diproses karena aturannya belum jelas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Sunarto melalui Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar Billy Bertha, Selasa (21/9/2021).

Ia menjelaskan aturan perubahan IMB menjadi PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Pelaksana Operasional UU nomor 28 tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. “Untuk pengajuan IMB ini kan ada retribusinya yang besarannya telah ditetapkan melalui perda. Nah, sementara untuk PBG ini kan tidak bisa penerapan retribusinya menggunakan Perda IMB. Jadi untuk sementara pengajuan yang masuk sejak 2 Agustus 2021, baik itu untuk IMB menara telekomunikasi dan yang lainnya belum bisa diproses,” kata dia.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar Irman mengatakan nantinya pengajuan PBG melalui aplikasi SIMBG. “Pemohon mendaftar ke aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), namun saat ini kendalanya harus ditetapkan dulu untuk besaran retribusi. Tidak bisa kalau dasarnya dari Perda IMB,” katanya.

Saat ini, kata dia, untuk permohonan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) masih penyesuaian dengan regulasi yang baru. “Sedang menyesuaikan dan menyediakan sarana prasarana, termasuk SDM dan regulasi. Intinya kami pemerintah daerah melalui dinas teknis, Dinas Perizinan, bagian hukum dan Inspektorat sedang mendiskusikan terkait pelayanan IMB ini, sehingga ada bahan untuk kebijakan,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait