radartasik.com, KARANGPAWITAN — Tim Sancang Polres Garut mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan pesta obat terlarang atau pil koplo di wilayah Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk. Belasan remaja itu diamankan saat akan bertransaksi psikotropika di salah satu tempat di wilayah tersebut Senin (20/9/2021) malam.
“Ada 16 orang yang diamankan. Sembilan orang di antaranya pelajar di bawah umur dan sisanya remaja,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan saat pres rilis di Mapolres Garut, Selasa (21/9/2021).
Selain mengamankan para pembeli, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (38), penjual obat terlarang tersebut. “Penjualnya kita juga berhasil amankan, pelaku ini ibu rumah tangga,” terangnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa seribu butir obat terlarang berbagai merek. Bukan hanya itu, puluhan botol minuman keras dan uang hasil transaksi pil koplo juga diamankan di rumah pelaku.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 198 UU Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yna)