Catat! Ini Batasan Berkendara di Pemukiman

Selasa 21-09-2021,17:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat mengampanyekan Jaga Laju 30. Aritnya, pengendara perlu membatasi kecepatan maksimal 30 km per jam di area pemukiman tempat tinggal, sekolah dan tempat-tempat beraktivitas.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa jenis transportasi yang harus didorong. Misalnya, transportasi berbasis umum atau masal dan transportasi hijau yang tidak menimbulkan polusi seperti sepeda, sepeda listrik, maupun pejalan kaki.

”Penerapan Jaga Laju 30 ini artinya tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan, akan tetapi juga untuk kesehatan, ramah lingkungan dan layak huni bagi para pengguna jalan khususnya pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, untuk mendukung dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan selamat bagi masyarakat, saat ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai komitmen bersama untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, antara lain;

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Penerapan 
    Tata Cara Batas Kecepatan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan 
    Pesepeda di Jalan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi 
    Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik 
    Berbasis Baterai.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub M Risal Wasal menambahkan batas kecepatan 30 km/jam pada kawasan tertentu seperti lingkungan tempat tinggal, bekerja, maupun bermain ini perlu untuk menghadirkan keselamatan, kesehatan, ramah lingkungan, dan layak huni.

Sehingga, semua pengguna jalan terjamin keamanan dan keselamatannya. ”Pada sisi keselamatan, target kita adalah bagaimana mengurangi cedera dan kematian. Bahkan ditargetkan harus menciptakan zero fatality accident atau tidak ada korban meninggal,” kata Risal.

Sementara mengenai kesehatan, lanjut dia, bagaimana cara meningkatkan jumlah orang yang berjalan dan bersepeda. Ramah lingkungan adalah bagaimana menciptakan kendaraan yang rendah emisi gas buang. Sementara layak huni berarti menciptakan jalan yang berkeselamatan. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait