Asessmen TWK Pegawai KPK Tanpa Dasar Hukum & Pake Duit Negara, Komnas HAM: Bisa Koruptif

Senin 20-09-2021,06:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasikm.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bernuansa koruptif.

Karena, asesmen TWK dilaksanakan tanpa ada dasar hukum dan menggunakan keuangan negara.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, definisi korupsi adalah penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan keuangan negara, tapi tidak sesuai dengan undang-undang.

Hal ini dinilai serupa dengan pelaksanaan asesmen TWK KPK.

“Kalau definisi korupsi kita letakan di situ, penyelenggaraan TWK kemarin itu, karena itu tidak ada dasar hukumnya, khususnya soal hubungan KPK dan BKN, dalam konteks penggunaan keuangan negara, kalau definisi korupsinya ditaruh di situ, itu bisa koruptif,” kata Anam dalam diskusi daring, Minggu (19/09/21).

Anam juga merasa heran, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri begitu ngotot untuk memecat 57 pegawai KPK pada 30 September 2021.

Dia menyebut, pemilihan tanggal itu dapat menimbulkan imajinasi masyarakat terjadap sejarah kelam bangsa Indonesia.

Terlebih, 30 September kerap diperingati sebagai hari G30S atau Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.

Tags :
Kategori :

Terkait