Bareskrim Dalami Motif Sang Jenderal Aniaya M Kece

Sabtu 18-09-2021,18:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama, sudah terungkap. Terlapor merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut.

”Napoelon Bonaparte,” jawab Brigjen Andi saat dikonfirmasi nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece, Sabtu (18/09/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece.

Andi menyebutkan penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.

Menurut dia, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

”Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi,” ucap Andi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Dia menyebutkan kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut. ”Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” ujar dia.

Rusdi menegaskan kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/08/2021) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/08/2021).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan jo Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUH Pidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait