Cegah Pemalsuan, Kemenag Mulai Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

Minggu 19-09-2021,00:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al-Asyhar mengatakan penggunaan TTE menjadi bagian dari proses transformasi digital di Kementerian Agama.

”Penggunaan tandatangan elektronik untuk keamanan karena tidak bisa dipalsukan. Tanda tangan elektronik juga memudahkan pengecekan keaslian surat,” terang dia di Jakarta, Sabtu (18/09/2021).

”Transformasi digital yang bergulir di Kemenag juga akan memudahkan dalam mengaunter hoaks, utamanya informasi palsu yang disajikan dalam bentuk surat,” sambungnya.

Menurut dia, jika masyarakat mendapati surat dengan tanda tangan elektronik, lalu meragukan keasliannya, maka bukan berarti tanda tangan elektronik bisa dipalsukan. Sebaliknya, keberadaan tanda tangan elektronik itu justru bisa menjadi alat verifikasi.

”Tanda tangan elektronik memiliki QRCode dan token. QRCode di bawah surat bisa di-scan dengan kamera HP apa aja. Hasil scan akan dikirim ke halaman web tte.kemenag.go.id yang akan menampilkan surat aslinya,” jelas dia. 

”Jadi, kalau QrCode pada surat tidak bisa di-scan atau bisa di-scan tapi menampilkan surat yang bukan di halaman tte.kemenag.go.id, sudah pasti itu surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama,” lanjut dia.

Pengecekkan juga bisa dilakukan dengan token yang ada di setiap surat elektronik. Caranya, masukkan token tersebut di halaman tte.kemenag.go.id. Setelah itu, akan tampil surat aslinya. 

”Kalau setelah input token tapi surat tidak muncul pada halaman tte.kemenag.go.id, berarti surat itu palsu alias hoaks,” tandasnya.

Sebelumnya, sempat beredar surat palsu tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II yang mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Surat palsu dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu mencantumkan tanda tangan elektronik lengkap dengan QRCode-nya. Setelah diverifikasi melalui QRCode dan token, diketahui bahwa surat itu palsu. (lan/rtc)
Tags :
Kategori :

Terkait