Jadi Perumda, Direksi PDAM Kabupaten Tasik Segera Diisi

Sabtu 18-09-2021,12:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya sebentar lagi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu kekosongan jabatan direksi definitifnya pun akan segera terisi.

Pengisian direksi definitif tersebut rencananya setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura yang ditargetkan September ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Perda PDAM Tirta Sukapura Yayat Hidayat mengatakan, tahapan dalam rancangan ranperda ini sudah dilalui dan selesai, kompromi baik secara politis maupun administrasi naskah akademiknya sudah rampung. “Tinggal dijadwalkan untuk disahkan menjadi perda melalui paripurna,” terang Yayat kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, tentang Perusahaan Daerah Harus Berubah menjadi Perumda atau Perusahaan Umum Daerah harus segera direalisasikan di daerah. Diharapkan ketika PDAM Tirta Sukapura berubah statusnya menjadi perumda, dari sisi pengelolaan dan manajemen lebih baik. “Kemudian dari sisi pelayanan, supaya lebih maksimal dan dari sisi peluang untuk meningkatkan potensi bisnis lebih optimal,” ujar dia, menjelaskan

Tinggal, kata dia, semua pihak yang khususnya pemerintah daerah dan PDAM lebih berkoodinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder terkait di tingkat daerah maupun provinsi dan pusat dalam pengembangan pelayanan air kepada masyarakat. Termasuk, dalam pengisian direksi PDAM Tirta Sukapura, setelah status PDAM berubah menjadi Perumda bisa lebih cepat diisi.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin menjelaskan, rapat kerja ini membahas finalisasi perubahan status PDAM Tirta Sukapura menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), dengan Perda tentang PDAM yang tinggal disahkan lewat paripurna.

“Aktualisasi PDAM menjadi Perumda sudah sesuai dengan tahapan perda setelah disepakati oleh Pansus, salah satunya adalah tentang jumlah direksi dan dewan pengawas,” ungkap dia.

Kemudian, tambah dia, kaitan dengan posisi jabatan direktur umum (dirum) dan direktur teknik (dirtek) akan menjadi posisi jabatan di bawah Dirut. Maka asas manfaatnya akan dirasakan dari sisi efisiensi anggaran yang akan cukup besar, dan efektivitas kerja.

“Setelah Ranperda tentang PDAM ini disahkan menjadi Perda, kemudian PDAM menjadi Perumda direksinya segera diisi dan ditetapkan. Perbaikan atau peningkatan teknis pelayanan akan lebih ditingkatkan,” paparnya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait