Dodo: Lelang Jabatan Dibagi Dua Kloter

Jumat 17-09-2021,10:45 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, INDIHIANG — Pengisian kekosongan sejumlah kursi kepala dinas (kadis) di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, direncanakan dibagi ke dalam dua kloter. Dimana sampai Desember 2021 akan terjadi kekosongan delapan kursi eselon II, disebabkan pensiunnya para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada usai melaksanakan rapat kerja dengan BKPSDM dan Asisten Daerah III Kota Tasikmalaya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari eksekutif, lelang jabatan tahap pertama meliputi 5 instansi yang sudah lama dijabat pelaksana tugas (plt) kepala dinas.

Rencananya, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Perwaskim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BPBD serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal dilakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

“Jadi Tahun 2021 ini rencananya open bidding dibagi dua tahapan, waktu dekat ini akan dilaksanakan dan di Desember mendatang. Sementara 5 dulu dilelangkan, sisanya secara bertahap yang mengalami kekosongan akibat eselon II-nya pensiun itu di Plt kan dulu sambil menunggu open bidding tahap kedua,” papar Dodo kepada Radar, Kamis (16/9/2021).

Dia merinci sejumlah kursi jabatan setaraf kepala dinas yang waktu dekat ini mengalami kekosongan, Yakni Sekretaris DPRD, Bappelitbangda, Inspektorat serta RSUD dr Soekardjo yang mesti diisi eselon II pasca perpanjangan masa kerja Direktur dr H Wasisto Hidayat berakhir Desember mendatang.

“Nanti rencananya Desember open bidding lagi, termasuk RSUD dr Soekardjo yang harus open bidding karena sesuai SOTK baru mesti dijabat PNS,” katanya.

Sekretaris DPC PDIP Kota Tasikmalaya ini mengingatkan kepala daerah mesti benar-benar selektif dalam menunjuk tiga besar yang nantinya lolos di tahapan seleksi open bidding.

Termasuk, apabila waktu dekat ini akan melakukan rotasi-mutasi baik eselon II maupun III mesti menimbang adanya kebijakan penyetaraan jabatan yang menghilangkan eselon IV dari struktural menjadi fungsional.

“Instruksi pusat ini, kan mesti segera diimplementasikan daerah, dimana spiritnya untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, menyederhanakan rentetan birokrasi yang saat ini terlalu banyak jabatan strukturalnya. Ini berkorelasi sekali dengan penempatan pejabat eselon II dan III nanti,” tuturnya.

Dodo menjelaskan ketika struktur eselon IV di instansi pemerintahan dihilangkan, maka rangkaian jabatan struktural hanya sampai eselon III saja.

Secara otomatis, lanjut dia, eselon II dan III mesti menguasai persoalan dan tugas fungsi masing-masing agar upaya efektif efisiennya pemerintahan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi itu beriringan.

“Sehingga pada setiap OPD dalam menempatkan orang di Eselon II dan III harus yang paham dan mampu terhadap tugas dan kewenangannya. Tujuan penyederhanaan birokrasi itu kan untuk percepatan pengambilan keputusan, kalau jabatan strukturalnya masih gunakan like dislike ya tujuan dari instruksi pusat itu tidak akan terwujud, malah bisa sebaliknya makin kacau dan lambat,” analisis Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan orang-orang tepat yang akan menempati eselon II dan III di setiap dinas. Tidak sebatas pintar tetapi cerdas, peka, tahu tugas dan fungsi masing-masing karena jabatan dibawahnya nanti kebanyakan oleh tenaga fungsional.

“Tentunya dibutuhkan linieritas disiplin ilmu para pejabat yang duduk di bidang tertentu. Tak lagi bicara like dislike, tak lagi selera atau kedekatan dengan wali kota. Karena kita ingin selaraskan antara tujuan penyetaraan dari pusat tentu harus tempatkan orang yang tepat dan mendorong akselerasi layanan masyarakat,” papar Dodo.

Dia menilai beberapa pejabat eselon II hari ini yang menjabat sebagai kepala dinas, banyak ditemukan yang masih tidak mengetahui persoalan dari tugas dan kewenangan instansinya.

Tags :
Kategori :

Terkait