Radartasik.com - Penyanyi Krisdayanti, yang kini duduk sebagai anggota komisi IX DPR RI bicara blak-blakan soal penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Dia membeberkannya dalam video berjudul Nekat, Krisdayanti Berani Bicara Politik Di Sini, yang tayang di kanal Akbar Faizal Uncensored di YouTube, Senin (13/09/2021) lalu.
Awalnya istri Raul Lemos itu berseloroh soal gajinya sebagai anggota DPR yang banyak potongan tiap bulan.
“Setiap tanggal satu (dapat) Rp16 juta. Tanggal lima, Rp59 juta kalau enggak salah,” kata perempuan yang biasa juga dipanggil KD tersebut.
Namun sebagai sesama anggota dewa, Akbar Faisal selaku host mencoba menjelaskan soal duit Rp16 juta itu adalah sebagai gaji pokok, sementara Rp59 juta itu tunjangan-tunjangan.
“Terus yang lainnya? yang lengkap, dong,” ujar Akbar lantas tertawa.
Ibu empat anak itu kemudian menyebutkan ada dana aspirasi yang diterimanya setiap reses sebesar Rp450 juta.
“Itu lima kali dalam setahun. Kami juga harus menyerap aspirasi di setiap 20 titik kehadiran kami,” tuturnya.
Akbar kemudian kembali menyentil dana lain yang didapat mantan istri Anang Hermansyah itu, salah satunya dana kunjungan dapil. “Saiki (sekarang) Rp140 juta delapan kali dalam setahun,” tutur Krisdayanti.
Besarnya angka tersebut membuat Krisdayanti merasa wajib untuk menyalurkan langsung kepada masyarakat.
“Sudah deh yang namanya sembako, kami harus kucurkan seperti air setiap saat, anggarannnya juga ada, ya. kehadiran kami juga harus ada,” katanya.
KD Lakukan Klarifikasi
Namun karena belakangan pernyataannya soal dana reses menjadi kontroversi, KD pun akhirnya menjelaskan dana reses dimaksud. Menurut ibu Aurel Hermansyah tersebut, dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Melainkan, dana untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana tersebut digunakan Anggota Dewan untuk program bagi konstituen.
“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” jelas politisi dari F-PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut KD pun menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan. Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan ususlan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.
“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program,” katanya.
Sisi lain, lanjut Krisdayanti, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (fjpc/fin)
Kategori :