Radartasik.com — Harapan Lulu Tobing bisa bercerai sah secara hukum dengan suaminya, Bani M Mulia, ternyata kandas. Pasalnya hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam sidang putusan Selasa (14/09/2021) kemarin menolak pengajuan gugatan cerai yang dirinya.
Dengan adanya putusan ini, maka secara administrasi kenegaraan, pasangan yang menikah pada 24 Agustus 2019 masih sah sebagai suami-istri. Putusan cerai yang terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dibacakan tadi siang sekitar pukul 14.00.
“Hari ini (Selasa kemarin,red) sidang terakhir putusan. Dalam sidang, tidak dihadiri secara langsung para pihak karena dilakukan secara online,” kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat saat ditemui di kantornya.
Jajat mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan cerai Lulu Tobing itu karena apa yang didalilkan pihak penggugat tidak terbukti di dalam persidangan. “Sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatan pihak penggugat. Tidak semua permohonan cerai itu dikabulkan oleh pengadilan agama,” katanya lebih lanjut.
Disinggung lebih lanjut soal apa yang didalilkan pihak penggugat dalam sidang perceraiannya, Jajat Sudrajat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan pasangan Lulu Tobing- Bani M Mulia masih diakui sebagai suami-istri oleh negara.
Apabila ada pihak yang keberatan atas putusan ini, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
“Baik penggugat maupun tergugat bisa mengajukan banding dalam 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” tegas Jajat Sudrajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan dugatan cerai terhadap suaminya Bani M Mulia pada 18 Mei 2021. Gugatan cerai dimasukkan dengan alasan general yaitu adanya ketidakharmonisan diantara mereka.Akan tetapi penyebab pasti gugatan cerai dilayangkan tidak terungkap sampai sekarang. (jpc)