58 Barang Bukti Perkara Kejahatan Dibakar

Rabu 15-09-2021,12:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, CIAMIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis memusnahkan barang bukti (BB) dari semua  tindak kejahatan yang sudah inkrah, Selasa (14/9/2021) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari 58 perkara periode bulan Agustus 2020 sampai Juli 2021 dengan kasus pencurian, narkotika, pemalsuan uang dan yang lainnya.

Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti beberapa puluh gram ganja dan ribuan obat terlarang. Bahkan ada juga uang palsu 38 lembar pecahan Rp 100 ribu, minuman keras dan HP serta barang bukti kejahatan lainya. “Pemusanahan  obat terlarang digiling menggunakan blender. Sedangkan ganja, uang palsu dan barang lainnya dibakar, minuman keras jenis ciu ditumpahkan ke bak dan sejumlah HP dihancurkan menggunakan palu,” kata dia kepada wartawan, kemarin.

“Pemusanahan ini kita lakukan bersama unsur Forkopimda Ciamis dan semua BB itu yang telah memiliki ketetapan hukum atau inkrah, jadi semua kita musnahkan,” jelasnya, menambahkan.

Tambah Yuyun, bahwa untuk 58 perkara ini berasal dari Polres Ciamis dan BNN Kabupaten Ciamis. Kasus ini dari dua daerah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Mengenai  kasus yang paling tinggi ini masih didominasi pencurian sebesar 38 persen, sedangkan untuk narkotika 5,2 persen. 

“Kami mengimbau kepada warga Ciamis dan Pangandaran agar tetap menjaga keamanan daerah masing-masing. Terutama saat ini dalam masa pandemi Covid-19, tentunya harus jauhi tindakan kriminal dan jauhi narkotika, jangan sampai merugikan sendiri apalagi orang lain,” pungkasnya. (isr)

Tags :
Kategori :

Terkait