Ganjil-Genap di HZ Dilanjut, Ini Daftar Level PPKM Kota Kabupaten di Jabar

Selasa 14-09-2021,14:28 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK — Pemerintah pusat kembali memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah pulau Jawa-Bali dilanjutkan dari 14 September 2021 hingga 20 September 2021.

Khususnya untuk Kota Tasikmalaya bedasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 di Jawa-Bali, masih berada di Level 3. 

Se-Jawa Barat (Jabar) sendiri tersisa 2 daerah yang masih berstatus level 4, yaitu Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu tetangga Kota Tasik, yaitu Kabupaten Tasik juga masuk di Level 3.

Beberapa kegiatan masyarakat di Kota Tasikmalaya yang dibatasi dan telah diterapkan sejak jauh hari kembali diberlakukan. Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas kendaraan yang masuk ke pusat petokoan Cihideung.

“Untuk Ganjil-Genap kendaraan yang masuk HZ terus diperpanjang. Aturan ini terus berlaku selama PPKM terus diperpanjang,” ujar Kabagops Polres Tasikmalaya, Kompol Shohet yang dihubungi radartasik.com melalui ponselnya, Selasa (14/09/21).

Terang dia, aturan itu berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Walaupun demikian, sejak awal dibelrakukan terdapat pengecualian untuk kendaraan tertentu masih bisa masuk ke HZ. Yaitu kendaraan pertahanan dan pertahanam, kepolisian, kesehatan, penanggulangan bencana, dan ojol. 

Terpisah, Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf menuturkan, sistem ganjil-genap sangat positif untuk mengurangi kerumunan di Jalan KHZ Mustofa. Karenanya, aturan itu sudah seharusnya dilanjutkan selama PPKM.

"Setelah ada ganjil genap, kerumunan sangat berkurang. Tidak terlalu padat. Parkir juga bisa diatur sedemikian rupa. Saya kira ini dampak positif ya dan terus dilanjut," tuturnya.

Ia optimistis, apabila masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dapat semakin terkendali. Ia berharap, Kota Tasikmalaya dapat turun ke level 2 penerapan PPKM.

Yusuf pun meminta maaf kepada masyarakat terkait pembatasan yang dilakukan selama PPKM terus diperpanjang pemerintah pusat. Dia pun meminta masyarakat dapat memahami bahwa aturan itu untuk melindungi dari pandemi Covid-19. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Level 3: 
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang. 

Level 2: 
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupatan Pangandaran, Kabupaten Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

ISTIMEWA. Bencana Banjir dan Longsor yang terjadi di beberapa titik di wilayah Tasikmalaya Selatan akibat diguyur hujan beberapa hari terakhir ini.
Tags :
Kategori :

Terkait