Rapihkan Kabinet, Wali Kota Tasik tak Perlu Izin Mendagri

Selasa 14-09-2021,08:45 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, INDIHIANG - Pasca dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sejumlah program dan kegiatan menanti H Muhammad Yusuf. Terutama dalam menentukan formasi di inA­terA­nal PemA­kot untuk menA­jalankan pemA­bangunan.

Sekretaris KoA­misi I DPRD Kota TasikA­malaya, Anang SapaA­at mengA­ungA­kapkan setelah dilantik, Yusuf tidak perlu lagi meminta restu pusat untuk sekadar merapikan kabinetnya yang saat ini diketahui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipimpin pelaksana tugas.

“Nah kita ingin lihat sejauhmana persiapan urusan kepegawaian, sebab banyak agenda urusan ini mulai dari melantik hasil uji kompetensi termasuk open bidding (lelang jabatan, Red),” ujarnya kepada Radar, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, kendala selama ini urusan kepegawaian, Yusuf belum bisa leluasa menentukan posisi bawahannya. Otomatis sejak awal tahun sejumlah kursi kepala dinas mengalami kekosongan dan belum juga dilakukan pengisian.

”Selain kalau mau menggeser pejabat kaliber eselon II itu, harus ada rekomendasi KASN.

Kemarin juga Pemkot terkendala harus dapat restu mendagri, melantik, merealisasi anggaran dan kebijakan lainnya,” ujar politisi Demokrat tersebut.

Anang menjelaskan sekitar 5 kursi eselon II mengalami kekosongan sampai menjelang akhir Tahun 2021. Pihaknya mendorong Pemkot segera melakukan pengisian supaya tugas-tugas pemerintahan berjalan optimal dan Yusuf bisa menuntaskan target capaian kinerja sampai akhir masa jabatan.

“Besok (hari ini, Red) rencananya kami undang eksekutif menantakan progres urusan kepegawaian. Mulai tindak lanjut uji kompetensi kadis, wacana lelang jabatan termasuk menginventarisasi kursi mana saja yang bakal terjadi kekosongan waktu dekat ini,” kata Anang.

Dia menambahkan perlunya pucuk pimpinan di eksekutif, terutama pada dinas atau instansi yang berperan strategis di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Pendapatan Daerah yang mesti diisi pimpinan definitif, melihat kondisi daerah memerlukan akselerasi dari kepala dinas yang inovatif.

”Kita ketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tekor, kemudian kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mana perlu penanganan taktis di BPBD dalam hal-hal kedaruratan. Termasuk definitifnya Direktur RSUD yang mesti dijabat pegawai eselon II sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menjelaskan tidak hanya urusan kepegawaian. Tampu kepemimpinan Plt wali kota beberapa bulan lalu menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya realisasi belanja daerah.

“Terutama pembayaran insentif nakes dan lain-lain, kami harap tak lagi ada kendala karena eksekutornya sudah definitif, tak perlu lagi izin-izin pusat dalam mengeksekusi anggaran,” harap Muslim. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait