Soal Suplayer E-Waroeng, Dinsos Kota Tasik Bantah Ini..

Selasa 14-09-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, BUNGURSARI — Dinas Sosial Kota Tasikmalaya menegaskan tak pernah mengeluarkan surat atau petunjuk apapun dalam menggalang pengusaha baik besar maupun kecil, untuk menentukan suplayer bahan pangan yang akan dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekretaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menuturkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dalam menggalang pengusaha yang bakal menjadi penyedia bahan pangan bagi e-warong. Sebab, sesuai pedoman umum (pedum) program sembako, e-warong diberikan kebebasan memilih pemasok bahan pangan untuk dibagikan kepada penerima.

“E-waroeng dibebaskan memilih pemasok dengan kriteria pertama dapat diandalkan, dalam menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif terhadap e-waroeng,” kata Hendra kepada Radar, Senin (13/4/2021).

Kemudian, lanjut dia, e-warong bisa mengadakan bahan pangan bagi para penerima dari pemasok yang dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan terhadap e-warong tersebut.

“Nah kemudian, e-warong pendistribusi BPNT merupakan pengusaha mikro kecil yang sudah terdaftar di bank dan memilih perjanjian kerjasama dengan bank,” jelasnya.

Mantan Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya itu menerangkan, sesuai pedum KPM bisa memanfaatkan dana bantuan program sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong agen bank. Pedagang dan atau pihak lain yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh masing-masing KPM.

“Adapun komoditas bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-warong menggunakan dana bantuan program sembako mulai dari karbohidrat, semisal beras, sagu, jagung, protein hewaninya telur, daging sapi, ayam, ikan segar,” kata Hendra mencontohkan.

Kemudian sumber protein nabatinya berupa kacang-kacangan seperti tempe tahu. Ditambah sumber vitamin dan mineral seperti sayur-mayur dan buah-buahan, sesuai pedum program yang sudah diatur untuk komoditas yang dapat dibeli dan tidak bisa dibeli lewat program bantuan tersebut.

“Adapun yang tidak dapat dibeli dengan anggaran program sembako yakni ikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lain yang tidak termasuk dalam ketentuan. Kemudian bantuan juga tak boleh digunakan membeli pulsa dan rokok,” jelasnya.

Hendra menambahkan selama ini pihaknya belum pernah mendapati keluhan KPM, yang mengadu atau melaporkan tentang ketidaksesuaian kualitas produk pangan yang diterima publik se-Kota Resik. Kemudian, data penerima BPNT tambahan di program tahun ini, baru tersalurkan 14 persen dari total penerima KKS baru secara keseluruhan.

“Berdasarkan pantauan kami di lapangan dan laporan beberapa kelurahan, penyaluran program sembako sampai dengan KPM tentunya melibatkan aparat kelurahan, bhabinsa, bhabinmas, karang taruna dan RT/RW,” kata Hendra.

Sebelumnya, program Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menuai perhatian. Selain sempat ditanyakan beberapa elemen masyarakat belakangan ini, program tersebut kini disoroti kalangan mahasiswa.

Ketua Tasik Budgeting Control (TBC) Ardiana Nugraha menilai program itu sudah terlalu jauh dalam lingkar dinamika kolusi antara lembaga terkait dengan elemen tertentu.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak akomodatifnya dinas dalam menggalang pengusaha lokal yang ada. “Kami menilai di sini ada indikasi permainan dan monopoli program oleh perusahaan yang 'bermain' di ranah pengadaan kebutuhan pokok yang disalurkan terhadap penerima manfaat,” analisis Ardiana kepada Radar, Jumat (10/9/2021).

Menurut dia, tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial di Kota Tasikmalaya mestinya memastikan kerjasama yang dibangun pendistribusi bantuan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), bekerjasama dengan pengusaha mikro kecil. Supaya iklim pertumbuhan ekonomi kerakyatan merata.

“Apalagi pusat terus menggemborkan pemulihan ekonomi, yang mana di daerah belum kita rasakan lewat kebijakan yang ada, salah satunya memanfaatkan program BPNT misal untuk mendukung pengusaha kecil atau petani lokal,” paparnya.

Tags :
Kategori :

Terkait