JPU Sebut Bupati Kutai Suap Penyidik KPK Rp 5,197 Miliar

Senin 13-09-2021,21:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK), mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai total Rp 5,197 miliar

”Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan Robin dan pengacara Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/09/2021).

Menurut dia, pada Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Seminggu kemudian, Robin bersama Maskur Husain datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. ”Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” tutur jaksa.

Setelah itu, Rita menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Pada 20 November 2020, terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp 3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita Widyasari.

Hal tersebut menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan satu sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No. 42 C, Bandung.

Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lantai 43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal Blok I No 34, Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp 60,5 juta.

Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp 1,5 miliar lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

Sehingga, total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp 4,5 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait