Eks Penyidik KPK Bantah Terima Suap dari Wakil Ketua DPR

Senin 13-09-2021,20:22 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah telah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Namun, ia mengaku menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara.

”Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” kata Robin usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/09/2021).

Dalam perkara tersebut, Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar, dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta. Suap itu disebut terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Ia mengaku khilaf melakukan perbuatan haram tersebut dengan menipu banyak pihak yang diduga terlibat.  ”Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priyatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” kata Robin.

Mendengar pernyataan Robin, Ketua Majelis Hakim Djumyanto lantas memotong dengan menanyakan perihal pengajuan eksepsi atau nota keberatan. ”Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Robin.

Dalam kesempatan itu, Robin pun menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan Polri. ”Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ungkap Robin.

Maskur Husain juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi. ”Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Maskur.

Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH-Pidana. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait